Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) PP 55 – Tarif 0,5% Omset

13-03-2026 17:13:59, Dibaca: 1555

Banner Pencatatan PPh Final PP 55

Pengertian PPh Final PP 55

Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP 55 adalah skema pajak yang ditetapkan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam sistem ini, pajak penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari total omset bruto setiap bulan, tanpa mempertimbangkan laba yang sebenarnya. Bagi perusahaan yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 55, pencatatan yang akurat sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Dalam praktik akuntansi, beban pajak harus diakui pada periode yang sama dengan omzetnya, agar laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pendekatan ini memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Alur Pencatatan PPh Final

Artikel ini menjelaskan alur pencatatan lengkap PPh Final PP 55 mulai dari:

  1. Penerimaan pembayaran piutang dengan Bukti Potong (Bupot)
  2. Pengakuan beban pajak dari omset bulanan
  3. Pembayaran pajak dan kompensasi Bupot

Contoh Kasus Pencatatan PPh Final

PT Maju Jaya menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omset. Pada bulan Januari, perusahaan memiliki:

  • Total Penjualan: Rp 10.000.000
  • Jumlah transaksi: 10 nota penjualan (Rp 1.000.000 per nota)

Dari seluruh transaksi tersebut, pelanggan telah melunasi piutang. Namun perusahaan hanya menerima 1 Bukti Potong (Bupot) dari pelanggan.

Nilai transaksi yang dipotong pajak:

  • Nilai Nota: Rp 1.000.000
  • PPh dipotong pelanggan (0,5%): Rp 5.000
  • Kas diterima: Rp 995.000

Berikut alur pencatatan di ERZAP:


1. Penerimaan Piutang dan Pemotongan PPh (Bupot)

1.1 Penerimaan Piutang

Tanggal: 28 Januari

Perusahaan menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp 995.000. Pencatatan di sistem dilakukan sebagai Penerimaan Piutang. Dengan demikian sisa Piutang Nota tersebut senilai Rp 5.000 (selisih dari total nota).


1.2 Pencatatan Bukti Potong (Bupot)

Tanggal: 31 Januari

Setelah pelanggan mengirimkan Bukti Potong, selisih Rp 5.000 dicatat sebagai PPh Final Dibayar Dimuka. Tujuannya adalah memisahkan antara:

  • Penerimaan kas dari pelanggan
  • Pajak yang sudah dipotong pelanggan

Berikut alur penginputan Bukti Potong/Bupot yang diterima di ERZAP:

Masuk ke: Akunting → Piutang → Potongan Piutang

Langkah-langkah:

  1. Input Nomor Faktur
  2. Klik Search
  3. Pilih Jenis Potongan: PPh Final Dibayar Dimuka
  4. Isi nilai potongan: Rp 5.000
  5. Isi tanggal sesuai tanggal Bupot
  6. Klik Save

Screenshot input Bupot di ERZAP

Dengan demikian:

  • Piutang Usaha di nota tersebut lunas
  • PPh Final Dibayar Dimuka bertambah Rp 5.000 di neraca (sisi aset)

2. Pengakuan Beban Pajak Penghasilan

Pada akhir bulan, akunting perlu menghitung total omset bulan Januari dan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.

2.1 Hitung Pajak Penghasilan dari Omset

Saat melakukan closing bulan, perusahaan perlu menghitung pajak berdasarkan total omset bulan tersebut.

Omset Januari (10 nota)

Rp 10.000.000

Tarif PPh Final (PP 55)

0,5%

Pajak Penghasilan Terutang

Rp 50.000

Artinya pajak yang harus dibayar untuk periode Januari adalah Rp 50.000.


2.2 Jurnal Pengakuan Beban Pajak

Nilai pajak yang harus dibayar perlu dibuatkan jurnal dan di-backdate ke 31 Januari agar beban tercatat pada periode yang benar. Berikut detail jurnal:

  • Akun: Pajak Penghasilan (PPh) → Debit Rp 50.000
  • Akun: Utang PPh Final → Kredit Rp 50.000

Cara buat Jurnal Manual di ERZAP ERP: Buka AkuntingJurnalBuat Baru

Screenshot membuat jurnal di ERZAP


Hasil yang diharapkan:

  • Beban pajak masuk ke laporan laba rugi Januari
  • Neraca mencatat Utang PPh Final Rp 50.000

3. Kompensasi Bupot dan Pembayaran Pajak

Tanggal: 15 Februari

Sebelum membayar pajak, akunting perlu mengecek saldo akun di neraca:

Akun

Saldo

Posisi Normal

Utang PPh Final

Rp 50.000

Kredit (Liabilitas)

PPh Final Dibayar Dimuka

Rp 5.000

Debit (Aset)


Jika saldo sudah sesuai, akunting perlu membuat 2 jurnal penyesuaian sebagai berikut:

3.1 Jurnal Kompensasi Bupot

Berikut detail jurnal:

  • Akun: Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 5.000
  • Akun: PPh Final Dibayar Dimuka → Kredit Rp 5.000

Screenshot jurnal kompensasi Bupot

Cara Import Data Produk Timbangan Digital Digi SM-100 dengan LabelNet

Cara Import Data Produk Timbangan Digital Digi SM-100 dengan LabelNet

16-12-2024 - Dibaca: 7245 kali.
Tutorial lengkap import data produk ke timbangan Digi SM-100 menggunakan LabelNet agar barcode kompatibel dengan Erzap ERP.
Baca selengkapnya...
Tutorial Perhitungan Bobot Servis Elektronik Berdasarkan Sparepart / Produk

Tutorial Perhitungan Bobot Servis Elektronik Berdasarkan Sparepart / Produk

19-05-2023 - Dibaca: 11311 kali.
Panduan lengkap pengaturan perhitungan bobot servis elektronik berdasarkan sparepart/produk di Erzap. Kelola prioritas, harga, dan komisi dengan mudah.
Baca selengkapnya...
Implementasi Biaya Sewa Gedung per Bulan dengan Akun Sewa Dibayar Dimuka

Implementasi Biaya Sewa Gedung per Bulan dengan Akun Sewa Dibayar Dimuka

23-02-2026 - Dibaca: 2667 kali.
Panduan lengkap mencatat biaya sewa gedung per bulan menggunakan akun sewa dibayar dimuka di ERZAP ERP. Sesuai prinsip matching cost dengan revenue.
Baca selengkapnya...
Tutorial Share Nota Penjualan ke WhatsApp Menggunakan Link pada Erzap POS

Tutorial Share Nota Penjualan ke WhatsApp Menggunakan Link pada Erzap POS

11-06-2023 - Dibaca: 9415 kali.
Panduan lengkap cara share nota penjualan ke WhatsApp menggunakan link di Erzap POS. Kurangi kertas, bagikan nota digital ke pelanggan dengan mudah.
Baca selengkapnya...
Gajian 2.0

Gajian 2.0

07-07-2021 - Dibaca: 3227 kali.
Memperkenalkan, Gajian 2.0 dari Erzap! Fitur ini mendukung Absensi, Gajian, dan Akunting yang terintegrasi. Semua data akan saling tersinkron secara otomatis. Penggunaan fitur ini akan kami bahas dalam tiga tutorial berbeda. Silahkan ikuti tutorial-tutorialnya untuk menerapkan Gajian 2.0 secara maksimal.
Baca selengkapnya...