Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus, Contoh, dan Panduan Lengkap

03-04-2023 14:47:34, Dibaca: 2849

Cara menghitung THR karyawan 2025 — panduan lengkap

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Besaran minimalnya adalah satu bulan upah untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

⏱ Estimasi baca: 5 menit

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Tunjangan ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan — Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Tahun Baru Imlek — sesuai agama yang dianut karyawan.

Perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar di bawah ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rumus Menghitung THR Karyawan

1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

THR = 1 x Upah Satu Bulan

Catatan: "Upah" dalam konteks THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau lembur) tidak dimasukkan dalam komponen ini.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Proporsional)

Karyawan yang belum genap satu tahun bekerja tetap berhak atas THR, dihitung secara proporsional:

THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Satu Bulan

3. THR di Atas Ketentuan Minimal

Perusahaan bebas memberikan THR melebihi ketentuan minimal. Beberapa perusahaan memberikan 2–3 kali gaji sebagai bentuk apresiasi lebih kepada karyawan berprestasi. Kebijakan ini harus tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Contoh Perhitungan THR

Skenario A: Karyawan Tetap, Masa Kerja 3 Tahun

  • Gaji pokok: Rp 4.500.000
  • Tunjangan tetap (transportasi + jabatan): Rp 500.000
  • Total upah: Rp 5.000.000

THR = 1 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000

Skenario B: Karyawan Kontrak, Masa Kerja 8 Bulan

  • Gaji pokok: Rp 3.600.000
  • Tunjangan tetap: Rp 400.000
  • Total upah: Rp 4.000.000
  • Masa kerja: 8 bulan

THR = (8/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.666.667

Skenario C: THR dengan Kebijakan 2x Gaji Pokok + Tunjangan Khusus

  • Gaji bruto: Rp 5.000.000
  • Kebijakan perusahaan: 2x gaji pokok
  • Tunjangan hari raya tambahan: Rp 1.000.000

THR = (2 x Rp 5.000.000) + Rp 1.000.000 = Rp 11.000.000

Perbandingan: Hitung THR Manual vs. Dengan Sistem ERP

Aspek Cara Manual (Spreadsheet) Dengan Sistem ERP
Sumber data karyawan Input ulang dari berbagai file Terpusat dan real-time
Risiko kesalahan hitung Tinggi (human error) Rendah (otomatis)
Waktu proses (50 karyawan) 2–4 jam Di bawah 30 menit
Kalkulasi proporsional Hitung manual per karyawan Otomatis berdasarkan tanggal masuk
Laporan payroll Buat terpisah, tidak terintegrasi Langsung terhubung ke laporan keuangan
Audit trail Sulit dilacak perubahannya Tercatat otomatis di sistem

Tips Mengelola THR Secara Efektif di Perusahaan

Rencanakan Anggaran THR Jauh-Jauh Hari

THR bukan biaya mendadak. Idealnya, perusahaan sudah menyisihkan dana THR setiap bulan sejak awal tahun agar tidak membebani arus kas di bulan Ramadan atau menjelang hari raya lainnya. Integrasi antara modul payroll dan laporan keuangan sangat membantu dalam perencanaan ini.

Pastikan Data Karyawan Selalu Mutakhir

Kesalahan hitung THR seringkali berasal dari data yang tidak update — masa kerja salah, komponen gaji tidak tercatat lengkap, atau ada karyawan resign yang terlewat. Sistem yang terintegrasi antara absensi, data karyawan, dan payroll meminimalkan risiko ini.

Perhatikan Batas Waktu Pembayaran

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Keterlambatan dapat berujung pada sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Dokumentasikan Bukti Pembayaran

Simpan tanda terima atau slip THR sebagai bukti kepatuhan perusahaan. Ini penting untuk audit internal maupun pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.

Bagaimana Erzap Membantu Pengelolaan THR dan Payroll?

Erzap adalah sistem ERP Indonesia yang telah mendukung operasional bisnis UKM sejak 2013. Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dan lebih dari 5.000 pengguna aktif, Erzap menyediakan 17 modul terintegrasi yang mencakup pengelolaan keuangan, inventori, hingga administrasi SDM.

Modul HR dan payroll di Erzap memungkinkan perusahaan menghitung komponen gaji secara otomatis — termasuk THR proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan. Data absensi dari Erzap Teams terhubung langsung ke sistem payroll sehingga tidak ada input ganda yang berisiko menimbulkan kesalahan.

Dengan Erzap, laporan penggajian dan THR langsung terintegrasi dengan laporan keuangan perusahaan — sehingga manajemen dapat memantau beban biaya SDM secara real-time tanpa perlu rekonsiliasi manual.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar THR Karyawan

Apakah karyawan kontrak berhak atas THR?

Ya. Karyawan dengan status PKWT (kontrak) yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Apa bedanya gaji pokok dan upah untuk perhitungan THR?

Upah dalam konteks THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan transportasi tetap, dll.). Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau uang makan harian tidak dimasukkan dalam komponen upah THR.

Bolehkah perusahaan mencicil pembayaran THR?

Tidak diperbolehkan tanpa alasan yang sah. Namun jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, ada mekanisme kesepakatan tertulis dengan karyawan yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. THR tetap harus dilunasi sebelum hari raya.

Apakah THR dikenakan pajak penghasilan (PPh 21)?

Ya. THR termasuk objek PPh 21 dan dihitung dalam penghasilan bruto karyawan di bulan pembayaran. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut sesuai ketentuan DJP.

Berapa denda jika perusahaan terlambat membayar THR?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, denda keterlambatan adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak batas waktu pembayaran. Denda ini menjadi hak karyawan dan tidak mengurangi kewajiban pembayaran THR itu sendiri.


Kelola THR dan payroll lebih mudah dengan sistem yang terintegrasi. Erzap ERP hadir untuk UKM Indonesia yang ingin mengelola operasional bisnis — dari inventori hingga keuangan — dalam satu platform. Coba gratis selama 14 hari, tanpa kartu kredit.

Manajemen Kasir Multi Terminal POS: Atasi Selisih Kas Harian

15-06-2026 - Dibaca: 42 kali.
Pelajari cara kerja manajemen kasir multi terminal POS untuk menghilangkan selisih kas, mempercepat rekonsiliasi, dan memantau saldo kasir secara real-time di Erzap.
Baca selengkapnya...
Cara Import Data Produk Timbangan Digital Digi SM-100 dengan LabelNet

Cara Import Data Produk Timbangan Digital Digi SM-100 dengan LabelNet

16-12-2024 - Dibaca: 7253 kali.
Tutorial lengkap import data produk ke timbangan Digi SM-100 menggunakan LabelNet agar barcode kompatibel dengan Erzap ERP.
Baca selengkapnya...
Menggunakan Fitur Hitung Kas pada Erzap

Menggunakan Fitur Hitung Kas pada Erzap

26-06-2019 - Dibaca: 10064 kali.
Fitur ini umumnya akan digunakan oleh Kasir setiap selesai Shift/Closing, dimana Kasir akan menghitung Kas Fisik hasil penjualan atau Kas Kecil, dan menginputkan hasil perhitungan tersebut ke dalam Sistem.lalu Admin akan memeriksa hasil dari perhitungan kas tersebut, apakah ada selisih atau tidak. Bila terjadi selisih, Admin hendaknya meginfokan ke Kasir untuk menghitung kembali Kas Kecil yang jumlahnya selisih tersebut.
Baca selengkapnya...
Software untuk Toko Servis Elektronik: Solusi ERP Lengkap dengan Erzap

Software untuk Toko Servis Elektronik: Solusi ERP Lengkap dengan Erzap

11-08-2025 - Dibaca: 1422 kali.
Software untuk toko servis elektronik: kelola spare part, Serial Number, servis offline, dan sinkronisasi marketplace dengan Erzap ERP.
Baca selengkapnya...
Pariwisata Bali: Kelola Komisi Guide & Agen Travel dengan ERP

Pariwisata Bali: Kelola Komisi Guide & Agen Travel dengan ERP

03-10-2023 - Dibaca: 3455 kali.
Kelola bisnis pariwisata Bali lebih efisien dengan sistem ERP. Atur komisi guide, rute wisata, dan agen travel dalam satu platform terintegrasi.
Baca selengkapnya...